TUGAS & FUNGSI

Tugas PPID IAKN Manado:

1. Mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan IAKN Manado, termasuk menyimpan, mendata, dan mempublikasikan informasi publik.

2. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menangani permohonan informasi publik.

3. Mengkoordinasikan proses pengelolaan informasi antara berbagai unit kerja di IAKN Manado untuk memastikan keterpaduan dan konsistensi informasi yang disampaikan.

4. Menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan relevan, serta mudah diakses oleh publik melalui berbagai saluran komunikasi yang ada.

5. Menjaga dan melindungi informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait informasi yang tidak boleh dipublikasikan.

6. Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan dan penyampaian informasi publik untuk memastikan kualitas pelayanan informasi yang disediakan.

7. Mengkoordinasikan tanggapan terhadap keberatan informasi, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pelayanan informasi yang diterima.

8. Menyiapkan laporan tahunan mengenai layanan informasi publik dan menyampaikannya kepada Rektor serta pihak-pihak terkait.

Fungsi PPID IAKN Manado:

1. Fungsi pengelolaan informasi: Mengumpulkan, mengklasifikasikan, dan menyimpan informasi dari berbagai unit kerja untuk memudahkan akses publik.

2. Fungsi pelayanan informasi: Melayani permohonan informasi dari masyarakat secara transparan, akurat, dan sesuai prosedur.

3. Fungsi koordinasi: Mengkoordinasikan penyampaian informasi publik dari berbagai unit kerja di IAKN Manado untuk menjamin keseragaman dan keakuratan informasi.

4. Fungsi pengawasan: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi untuk memastikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

5. Fungsi perlindungan informasi: Mengelola klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan dari publikasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.