Informasi publik, terbuka untuk semua.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAKN Manado hadir untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Dr. Olivia Cherly Wuwung, S.T., M.Pd
Rektor IAKN Manado · Atasan PPIDPermohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik secara daring maupun langsung ke Meja Layanan PPID.
Ajukan sekarang →Pengajuan Keberatan
Belum puas dengan tanggapan permohonan informasi? Ajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Ajukan keberatan →Pengaduan
Sampaikan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran layanan informasi.
Buat pengaduan →Maklumat Pelayanan Informasi Publik
"Dengan ini kami menyatakan bersedia dan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar layanan Keterbukaan Informasi Publik yang telah ditetapkan."
Klasifikasi Informasi Publik
Informasi publik di lingkungan IAKN Manado dikelompokkan sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara rutin, sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Selengkapnya → 02Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, seperti regulasi, kebijakan, dan daftar informasi publik.
Selengkapnya → 03Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib diumumkan segera.
Selengkapnya → 04Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses publik berdasarkan uji konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selengkapnya →Alur Permohonan Informasi
Empat langkah sederhana untuk memperoleh informasi publik dari PPID IAKN Manado.
Isi Formulir
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara daring atau datang langsung ke Meja Layanan PPID.
Verifikasi & Registrasi
Petugas memverifikasi kelengkapan permohonan dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon.
Tanggapan Tertulis
PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Keberatan
Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggapan diterima.
Meja Layanan PPID
Jam Layanan
- Senin – Kamis08.00 – 12.00, 13.00 – 16.00 WITA
- Jumat08.00 – 11.30, 13.30 – 16.30 WITA
- Sabtu – Minggu & Hari LiburTutup
Kontak
- [Alamat lengkap IAKN Manado — mohon sesuaikan]
- [Nomor telepon / WhatsApp]
- [email PPID, mis. ppid@iaknmanado.ac.id]
PPID Pelaksana
Unit PPID Pelaksana pada fakultas dan pascasarjana di lingkungan IAKN Manado.
SP4N-LAPOR!
Sampaikan aspirasi dan pengaduan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.
Lapor Sekarang →Mari tetap terhubung!
Ikuti kanal resmi IAKN Manado untuk informasi terbaru, atau hubungi petugas PPID kami untuk bantuan permohonan informasi.
Hubungi Petugas PPIDPPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara
Link Terkait
Profil PPID IAKN MANADO
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik
Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang
Jam Layanan
Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik
Senin - Kamis
08.00 - 11.30 WIB
13.00 - 16.00 WIB
Jum'at
08.00 - 11.00 WIB
13.30 - 16.00 WIB
Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®