Gambaran Singkat Pembentukan PPID IAKN Manado

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAKN Manado Nomor 491 Tahun 2024 adalah bagian dari komitmen lembaga untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat Keputusan ini menetapkan susunan dan tugas dari PPID di lingkungan IAKN Manado yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi secara transparan kepada masyarakat. PPID berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi, memastikan bahwa publik memiliki akses yang mudah terhadap informasi mengenai program, kebijakan, dan kegiatan di IAKN Manado. Hal ini mencakup penyediaan informasi terkait pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta pengelolaan sumber daya di lingkungan kampus.

Secara struktural, PPID ini dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh Rektor IAKN Manado, dengan tugas utama memastikan proses pengelolaan informasi berjalan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Implementasi pembentukan PPID ini diharapkan dapat mendorong tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan IAKN Manado, serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam melayani kebutuhan informasi publik secara profesional dan berintegritas.