PPID IAKN Manado

Visi & Misi

Visi
Menjadi pusat layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam mendukung tata kelola yang baik di Institut Agama Kristen Negeri Manado.
TransparanAkuntabelProfesional
Misi

Lima misi PPID IAKN Manado

Langkah strategis untuk mewujudkan layanan informasi publik yang terbuka dan bertanggung jawab.

  1. 01
    Akses informasi

    Cepat, tepat, dan akurat

    Menyediakan akses informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 02
    Keterbukaan

    Transparan dan mudah diakses

    Meningkatkan keterbukaan informasi di lingkungan IAKN Manado dengan memastikan setiap informasi yang dikelola bersifat transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

  3. 03
    Profesional & berintegritas

    Tata kelola yang akuntabel

    Memastikan pelayanan informasi dilakukan secara profesional dan berintegritas untuk mendukung tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel.

  4. 04
    Pengelolaan & dokumentasi

    Sistematis dan efektif

    Melakukan pengelolaan dan dokumentasi informasi yang sistematis dan efektif, guna menunjang kegiatan akademik, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengelolaan sumber daya di IAKN Manado.

  5. 05
    Partisipasi publik

    Hubungan yang konstruktif

    Mendorong partisipasi publik dalam pemanfaatan informasi untuk menciptakan hubungan yang konstruktif antara IAKN Manado dan masyarakat luas.

Nilai Layanan

Tiga pilar dalam visi kami

Transparan

Informasi yang dikelola terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Akuntabel

Mendukung tata kelola perguruan tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Profesional

Pelayanan informasi dilakukan secara profesional dan berintegritas.

PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara

Link Terkait

Profil PPID IAKN MANADO

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik

Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang

Jam Layanan

Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik

Senin - Kamis

08.00 - 11.30 WIB

13.00 - 16.00 WIB

Jum'at

08.00 - 11.00 WIB

13.30 - 16.00 WIB

Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®