Prosedur Permohonan Informasi Publik
Tata cara memperoleh informasi publik di Institut Agama Kristen Negeri Manado, lengkap dengan jangka waktu layanan dan syarat permohonan.
Jangka waktu layanan
- 10hari kerjaPemberian informasiPaling lambat sejak permohonan diterima
- +7hari kerjaPerpanjangan waktuDengan pemberitahuan alasan secara tertulis
- 30hari kerjaTanggapan keberatanPemberitahuan atas pengajuan keberatan
6 Langkah Permohonan Informasi
Ikuti langkah berikut untuk memperoleh informasi publik dari PPID IAKN Manado.
- 1
- 2
Isi Formulir
Mengisi Form / E-Form permintaan informasi publik yang diinginkan.
- 3
Informasi Diberikan
IAKN Manado memberikan informasi yang diminta paling lambat 10 hari kerja.
- 4
Perpanjangan Waktu
IAKN Manado dapat memperpanjang waktu pemenuhan informasi paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.
- 5
Permohonan Selesai
Jika pemohon sudah merasa puas dengan hasil permohonan informasi, maka permohonan informasi dinyatakan selesai.
- 6
Pengajuan Keberatan
Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan. IAKN Manado memproses dan memberikan pemberitahuan paling lambat 30 hari kerja.
Ajukan keberatan →
Yang perlu diketahui pemohon
Pengecekan informasi
IAKN Manado akan mengecek apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak.
Informasi di badan publik lain
Bila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan IAKN Manado dan IAKN Manado mengetahui keberadaannya, IAKN Manado akan memberitahukan badan publik terkait yang menguasai informasi tersebut.
Informasi dikecualikan
Informasi diberikan seluruhnya atau sebagian tergantung jenis informasinya. Permintaan akan ditolak jika informasi yang dibutuhkan termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Lampirkan dokumen sesuai kategori pemohon informasi publik.
Pemohon Perorangan
SyaratKartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon Berbadan Hukum
SyaratAkte Pendirian dari Kemenkumham
Pemohon Kelompok
SyaratSurat Kuasa dan KTP Pemberi Kuasa
Pemohon yang Dikuasakan ke Pihak Lain
SyaratSurat Kuasa bermaterai
Siap mengajukan permohonan informasi?
Ajukan secara daring melalui website PPID atau datang langsung ke Kantor PPID IAKN Manado.
PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara
Link Terkait
Profil PPID IAKN MANADO
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik
Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang
Jam Layanan
Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik
Senin - Kamis
08.00 - 11.30 WIB
13.00 - 16.00 WIB
Jum'at
08.00 - 11.00 WIB
13.30 - 16.00 WIB
Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®