PPID IAKN Manado

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

Tata cara pengajuan keberatan atas layanan informasi publik dan proses penyelesaian sengketa informasi, berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab dan dapat dihubungi.

Jangka waktu penyelesaian

  • 30hari kerjaTanggapan Atasan PPIDPaling lambat sejak keberatan diterima secara tertulis
  • 14hari kerjaPengajuan sengketaKe Komisi Informasi paling lambat sejak tanggapan diterima secara tertulis
Alur Pengajuan

4 Langkah Pengajuan Keberatan

Pemohon yang tidak puas dengan layanan permohonan informasi dapat menempuh langkah berikut.

  1. 1

    Pemohon mengajukan keberatanKepada Atasan PPID

    Keberatan diajukan ke Atasan PPID melalui website PPID IAKN Manado.

    ppid.iaknmanado.ac.id ↗
  2. 2

    Mengisi formulir & persyaratanLengkapi dokumen pendukung

    Formulir keberatanSalinan KTPSurat kuasaBukti pengesahan badan hukum

    Setelah berkas lengkap, pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas.

  3. 3

    Menerima tanggapanDari Atasan PPID

    Atasan PPID memeriksa dan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan.

    30Hari kerja, paling lambatsejak diterimanya keberatan secara tertulis
  4. Jika tidak puas
    4

    Mengajukan sengketa informasi publikKe Komisi Informasi Pusat

    Bila tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat.

    14Hari kerja, paling lambatsejak diterimanya tanggapan secara tertulis
Linimasa

Batas waktu proses keberatan

Keberatan diterimasecara tertulis & tanda bukti diberikan
maks. 30 hari kerja
Tanggapan Atasan PPIDdisampaikan secara tertulis
maks. 14 hari kerja
Sengketa ke Komisi Informasijika pemohon tidak puas
Persyaratan

Dokumen pengajuan keberatan

Siapkan dokumen berikut saat mengisi formulir pengajuan keberatan.

Formulir & persyaratan

Dilampirkan sesuai kategori pemohon

Formulir Keberatan Informasi
Salinan KTP
Surat Kuasa
Bukti Pengesahan Badan Hukum

Tanda Bukti Pengajuan Keberatan

Setelah formulir dan persyaratan diserahkan, petugas PPID memberikan tanda bukti pengajuan keberatan kepada pemohon. Simpan tanda bukti ini sebagai dasar penghitungan batas waktu tanggapan.

Pihak yang Bertanggung Jawab

Pihak yang dapat dihubungi

Tahap keberatan

Atasan PPID IAKN Manado

Menerima, memeriksa, dan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja.

ppid.iaknmanado.ac.id
Tahap sengketa

Komisi Informasi Pusat

Menyelesaikan sengketa informasi publik apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID.

komisiinformasi.go.id

Ingin mengajukan keberatan?

Ajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui website PPID IAKN Manado.

PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara

Link Terkait

Profil PPID IAKN MANADO

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik

Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang

Jam Layanan

Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik

Senin - Kamis

08.00 - 11.30 WIB

13.00 - 16.00 WIB

Jum'at

08.00 - 11.00 WIB

13.30 - 16.00 WIB

Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®