Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
Tata cara pengajuan keberatan atas layanan informasi publik dan proses penyelesaian sengketa informasi, berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab dan dapat dihubungi.
Jangka waktu penyelesaian
- 30hari kerjaTanggapan Atasan PPIDPaling lambat sejak keberatan diterima secara tertulis
- 14hari kerjaPengajuan sengketaKe Komisi Informasi paling lambat sejak tanggapan diterima secara tertulis
4 Langkah Pengajuan Keberatan
Pemohon yang tidak puas dengan layanan permohonan informasi dapat menempuh langkah berikut.
-
1
Pemohon mengajukan keberatanKepada Atasan PPID
Keberatan diajukan ke Atasan PPID melalui website PPID IAKN Manado.
ppid.iaknmanado.ac.id ↗ -
2
Mengisi formulir & persyaratanLengkapi dokumen pendukung
Formulir keberatanSalinan KTPSurat kuasaBukti pengesahan badan hukumSetelah berkas lengkap, pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas.
-
3
Menerima tanggapanDari Atasan PPID
Atasan PPID memeriksa dan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan.
30Hari kerja, paling lambatsejak diterimanya keberatan secara tertulis -
Jika tidak puas
4
Mengajukan sengketa informasi publikKe Komisi Informasi Pusat
Bila tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat.
14Hari kerja, paling lambatsejak diterimanya tanggapan secara tertulis
Batas waktu proses keberatan
Dokumen pengajuan keberatan
Siapkan dokumen berikut saat mengisi formulir pengajuan keberatan.
Formulir & persyaratan
Dilampirkan sesuai kategori pemohon
Tanda Bukti Pengajuan Keberatan
Setelah formulir dan persyaratan diserahkan, petugas PPID memberikan tanda bukti pengajuan keberatan kepada pemohon. Simpan tanda bukti ini sebagai dasar penghitungan batas waktu tanggapan.
Pihak yang dapat dihubungi
Atasan PPID IAKN Manado
Menerima, memeriksa, dan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja.
ppid.iaknmanado.ac.idKomisi Informasi Pusat
Menyelesaikan sengketa informasi publik apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID.
komisiinformasi.go.idIngin mengajukan keberatan?
Ajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui website PPID IAKN Manado.
PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara
Link Terkait
Profil PPID IAKN MANADO
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik
Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang
Jam Layanan
Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik
Senin - Kamis
08.00 - 11.30 WIB
13.00 - 16.00 WIB
Jum'at
08.00 - 11.00 WIB
13.30 - 16.00 WIB
Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®