PPID IAKN Manado

Tugas & Fungsi

Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Agama Kristen Negeri Manado dalam mengelola dan melayani informasi publik.

8Tugas PPID
5Fungsi PPID
Tugas

Tugas PPID IAKN Manado

Delapan tugas utama PPID dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik.

  1. 1

    Pengelolaan informasi & dokumentasi

    Mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan IAKN Manado, termasuk menyimpan, mendata, dan mempublikasikan informasi publik.

  2. 2

    Pelayanan informasi

    Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menangani permohonan informasi publik.

  3. 3

    Koordinasi antarunit

    Mengkoordinasikan proses pengelolaan informasi antara berbagai unit kerja di IAKN Manado untuk memastikan keterpaduan dan konsistensi informasi yang disampaikan.

  4. 4

    Ketersediaan informasi

    Menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan relevan, serta mudah diakses oleh publik melalui berbagai saluran komunikasi yang ada.

  5. 5

    Perlindungan informasi dikecualikan

    Menjaga dan melindungi informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait informasi yang tidak boleh dipublikasikan.

  6. 6

    Pengawasan internal

    Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan dan penyampaian informasi publik untuk memastikan kualitas pelayanan informasi yang disediakan.

  7. 7

    Tanggapan keberatan

    Mengkoordinasikan tanggapan terhadap keberatan informasi, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pelayanan informasi yang diterima.

  8. 8

    Laporan tahunan

    Menyiapkan laporan tahunan mengenai layanan informasi publik dan menyampaikannya kepada Rektor serta pihak-pihak terkait.

Fungsi

Fungsi PPID IAKN Manado

Lima fungsi yang dijalankan PPID untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

  1. 01
    Fungsi 1

    Pengelolaan informasi

    Mengumpulkan, mengklasifikasikan, dan menyimpan informasi dari berbagai unit kerja untuk memudahkan akses publik.

  2. 02
    Fungsi 2

    Pelayanan informasi

    Melayani permohonan informasi dari masyarakat secara transparan, akurat, dan sesuai prosedur.

  3. 03
    Fungsi 3

    Koordinasi

    Mengkoordinasikan penyampaian informasi publik dari berbagai unit kerja di IAKN Manado untuk menjamin keseragaman dan keakuratan informasi.

  4. 04
    Fungsi 4

    Pengawasan

    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi untuk memastikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

  5. 05
    Fungsi 5

    Perlindungan informasi

    Mengelola klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan dari publikasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara

Link Terkait

Profil PPID IAKN MANADO

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik

Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang

Jam Layanan

Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik

Senin - Kamis

08.00 - 11.30 WIB

13.00 - 16.00 WIB

Jum'at

08.00 - 11.00 WIB

13.30 - 16.00 WIB

Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®