Tugas PPID IAKN Manado
Delapan tugas utama PPID dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik.
- 1
Pengelolaan informasi & dokumentasi
Mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan IAKN Manado, termasuk menyimpan, mendata, dan mempublikasikan informasi publik.
- 2
Pelayanan informasi
Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menangani permohonan informasi publik.
- 3
Koordinasi antarunit
Mengkoordinasikan proses pengelolaan informasi antara berbagai unit kerja di IAKN Manado untuk memastikan keterpaduan dan konsistensi informasi yang disampaikan.
- 4
Ketersediaan informasi
Menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan relevan, serta mudah diakses oleh publik melalui berbagai saluran komunikasi yang ada.
- 5
Perlindungan informasi dikecualikan
Menjaga dan melindungi informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait informasi yang tidak boleh dipublikasikan.
- 6
Pengawasan internal
Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan dan penyampaian informasi publik untuk memastikan kualitas pelayanan informasi yang disediakan.
- 7
Tanggapan keberatan
Mengkoordinasikan tanggapan terhadap keberatan informasi, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pelayanan informasi yang diterima.
- 8
Laporan tahunan
Menyiapkan laporan tahunan mengenai layanan informasi publik dan menyampaikannya kepada Rektor serta pihak-pihak terkait.
Fungsi PPID IAKN Manado
Lima fungsi yang dijalankan PPID untuk menjamin keterbukaan informasi publik.
- 01Fungsi 1
Pengelolaan informasi
Mengumpulkan, mengklasifikasikan, dan menyimpan informasi dari berbagai unit kerja untuk memudahkan akses publik.
- 02Fungsi 2
Pelayanan informasi
Melayani permohonan informasi dari masyarakat secara transparan, akurat, dan sesuai prosedur.
- 03Fungsi 3
Koordinasi
Mengkoordinasikan penyampaian informasi publik dari berbagai unit kerja di IAKN Manado untuk menjamin keseragaman dan keakuratan informasi.
- 04Fungsi 4
Pengawasan
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi untuk memastikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
- 05Fungsi 5
Perlindungan informasi
Mengelola klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan dari publikasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara
Link Terkait
Profil PPID IAKN MANADO
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik
Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang
Jam Layanan
Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik
Senin - Kamis
08.00 - 11.30 WIB
13.00 - 16.00 WIB
Jum'at
08.00 - 11.00 WIB
13.30 - 16.00 WIB
Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®