PPID IAKN Manado · Mitra Kerja Sama

Tata Cara Pengaduan Mitra Kerja Sama

Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Institut Agama Kristen Negeri Manado.

Lingkup pengaduan

  • Pihak yang dilaporkanPihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari IAKN Manado
  • Jenis pengaduanPenyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
  • SaluranWebsite, email, atau surat kepada Pimpinan IAKN Manado
Alur Pengaduan

4 Tahap Penanganan Pengaduan

Setiap pengaduan diterima, dicatat, diteruskan, dan ditindaklanjuti oleh unit yang bertanggung jawab.

  1. 1
    Pengaduan

    Pelaporan Pengaduan

    Pelapor menyampaikan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran melalui:

  2. 2
    Pemberitahuan

    Bukti Penerimaan Laporan

    Pelapor menerima pemberitahuan bukti penerimaan pelaporan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dari IAKN Manado.

  3. 3
    Penerusan

    Penerusan Laporan

    Petugas PPID IAKN Manado memberikan tembusan kepada tim/unit kerja terkait yang bertanggung jawab mengurus laporan.

  4. 4
    Investigator

    Proses dan Tindak Lanjut

    Tim/unit kerja memproses laporan. Jika diperlukan, pelapor akan dihubungi untuk keterangan lebih lanjut.

Saluran Pengaduan

Sampaikan pengaduan melalui

Pilih salah satu saluran resmi berikut untuk menyampaikan pengaduan.

Website

ppid.iaknmanado.ac.id

Sampaikan pengaduan secara daring melalui website PPID IAKN Manado.

Email

ppid@iaknmanado.ac.id

Kirim pengaduan beserta uraian dan bukti pendukung melalui email.

Surat ditujukan ke
Pimpinan IAKN ManadoGedung Rektorat Kampus IAKN Manado
Jl. Bougenville Tateli I, Kec. Mandolang
Kab. Minahasa, Sulawesi Utara
Pihak yang Bertanggung Jawab

Siapa yang menangani pengaduan?

Tahap 1Pelapor

Menyampaikan pengaduan melalui website, email, atau surat.

Tahap 2IAKN Manado

Memberikan pemberitahuan bukti penerimaan laporan kepada pelapor.

Tahap 3Petugas PPID

Memberikan tembusan kepada tim/unit kerja terkait.

Tahap 4Tim / Unit Kerja

Memproses laporan dan menghubungi pelapor bila diperlukan.

Menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran?

Laporkan kepada IAKN Manado melalui saluran resmi PPID.

PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara

Link Terkait

Profil PPID IAKN MANADO

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik

Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang

Jam Layanan

Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik

Senin - Kamis

08.00 - 11.30 WIB

13.00 - 16.00 WIB

Jum'at

08.00 - 11.00 WIB

13.30 - 16.00 WIB

Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®