Informasi yang Dikecualikan
Informasi publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi karena bersifat ketat dan terbatas, ditetapkan melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa itu informasi yang dikecualikan?
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Namun, terdapat informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan kepentingan yang dilindungi undang-undang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat (2) dan (4), Pasal 17; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Prinsip pengecualian
Pengecualian informasi dilakukan secara ketat, terbatas, dan melalui pengujian yang cermat, dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih besar.
Kategori informasi yang dikecualikan
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
Informasi yang dikecualikan di lingkungan IAKN Manado
Daftar informasi yang pada umumnya dikecualikan di perguruan tinggi, beserta alasan pengecualiannya. Penetapan resmi mengikuti hasil uji konsekuensi PPID IAKN Manado.
| No | Informasi yang Dikecualikan | Alasan Pengecualian | Dasar |
|---|
Informasi tidak ditemukan.
Tahapan pengecualian informasi
Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan oleh PPID melalui uji konsekuensi yang dituangkan dalam penetapan tertulis.
Identifikasi informasi
PPID bersama unit kerja menginventarisasi informasi yang berpotensi dikecualikan.
Uji konsekuensi
Menilai dampak yang timbul apabila informasi dibuka, dengan dasar alasan pada Pasal 17 UU KIP.
Uji kepentingan publik
Mempertimbangkan apakah menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
Penetapan & pengumuman
Hasil uji ditetapkan dalam SK dan diumumkan dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan beserta jangka waktunya.
Dokumen penetapan informasi yang dikecualikan
Dokumen resmi penetapan dan prosedur pengecualian informasi PPID IAKN Manado.
Tidak setuju dengan pengecualian informasi?
Pemohon yang permohonannya ditolak karena informasi dikecualikan dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID IAKN Manado.
PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara
Link Terkait
Profil PPID IAKN MANADO
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik
Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang
Jam Layanan
Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik
Senin - Kamis
08.00 - 11.30 WIB
13.00 - 16.00 WIB
Jum'at
08.00 - 11.00 WIB
13.30 - 16.00 WIB
Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®