PPID IAKN Manado · Daftar Informasi Publik

Informasi yang Dikecualikan

Informasi publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi karena bersifat ketat dan terbatas, ditetapkan melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa itu informasi yang dikecualikan?

Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Namun, terdapat informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan kepentingan yang dilindungi undang-undang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat (2) dan (4), Pasal 17; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Prinsip pengecualian

Pengecualian informasi dilakukan secara ketat, terbatas, dan melalui pengujian yang cermat, dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih besar.

KetatTerbatasUji konsekuensiUji kepentingan publikJangka waktu tertentu
Pasal 17 UU KIP

Kategori informasi yang dikecualikan

Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan di lingkungan IAKN Manado

Daftar informasi yang pada umumnya dikecualikan di perguruan tinggi, beserta alasan pengecualiannya. Penetapan resmi mengikuti hasil uji konsekuensi PPID IAKN Manado.

NoInformasi yang DikecualikanAlasan PengecualianDasar

Informasi tidak ditemukan.

Proses Penetapan

Tahapan pengecualian informasi

Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan oleh PPID melalui uji konsekuensi yang dituangkan dalam penetapan tertulis.

1

Identifikasi informasi

PPID bersama unit kerja menginventarisasi informasi yang berpotensi dikecualikan.

2

Uji konsekuensi

Menilai dampak yang timbul apabila informasi dibuka, dengan dasar alasan pada Pasal 17 UU KIP.

3

Uji kepentingan publik

Mempertimbangkan apakah menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

4

Penetapan & pengumuman

Hasil uji ditetapkan dalam SK dan diumumkan dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan beserta jangka waktunya.

Dokumen

Dokumen penetapan informasi yang dikecualikan

Dokumen resmi penetapan dan prosedur pengecualian informasi PPID IAKN Manado.

Tidak setuju dengan pengecualian informasi?

Pemohon yang permohonannya ditolak karena informasi dikecualikan dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID IAKN Manado.

Ajukan Keberatan →
PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara

Link Terkait

Profil PPID IAKN MANADO

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik

Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang

Jam Layanan

Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik

Senin - Kamis

08.00 - 11.30 WIB

13.00 - 16.00 WIB

Jum'at

08.00 - 11.00 WIB

13.30 - 16.00 WIB

Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®