PPID IAKN Manado

Profil, Struktur, Gambaran PPID

Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Agama Kristen Negeri Manado, dari Atasan PPID hingga bidang-bidang pelaksana layanan informasi publik.

Gambaran Singkat

Mengenal PPID IAKN Manado

01

Mengapa PPID Dibentuk?

PPID IAKN Manado dibentuk sebagai wujud komitmen institusi dalam mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • TransparansiMendorong keterbukaan informasi penyelenggaraan pendidikan dan tata kelola kelembagaan.
  • AkuntabilitasMemastikan informasi publik dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
  • Pelayanan PublikMemberikan akses informasi yang mudah, cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
  • Kepercayaan PublikMembangun hubungan yang terbuka antara IAKN Manado dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
02

Tentang PPID IAKN Manado

Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia berkomitmen menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik, IAKN Manado membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai perangkat pengelola layanan informasi publik di lingkungan institusi.

PPID IAKN Manado hadir untuk memastikan tersedianya mekanisme yang jelas dalam pengelolaan, penyediaan, pendokumentasian, penyimpanan, pemutakhiran, pelayanan, dan penyebarluasan informasi publik yang berada dalam penguasaan IAKN Manado.

Melalui PPID, masyarakat, sivitas akademika, pemangku kepentingan, dan pihak yang berkepentingan dapat memperoleh akses terhadap informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

03

Apa yang Dilakukan PPID?

PPID IAKN Manado melaksanakan pengelolaan informasi publik melalui beberapa tahapan utama:

  1. 1MenghimpunMenghimpun informasi publik dari unit kerja.
  2. 2MengelolaMengklasifikasikan dan mengelola informasi publik.
  3. 3MendokumentasikanMenyimpan dan mendokumentasikan informasi publik.
  4. 4MemutakhirkanMemastikan informasi tetap aktual dan terkini.
  5. 5MenyediakanInformasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
  6. 6MelayaniMemberikan pelayanan permohonan informasi publik sesuai prosedur.
Pimpinan PPID

Atasan PPID & PPID Utama

Atasan PPID (Rektor) dan PPID Utama (Wakil Rektor Bidang Administrasi, Perencanaan, dan Keuangan) IAKN Manado
Atasan PPID

Rektor IAKN Manado

Pimpinan tertinggi dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.

PPID Utama

Wakil Rektor Bidang Administrasi, Perencanaan, dan Keuangan

Mengoordinasikan PPID Pelaksana dan bidang-bidang layanan informasi.

Bagan Organisasi

Struktur Organisasi PPID IAKN Manado

Hubungan koordinasi antara Atasan PPID, PPID Utama, PPID Pelaksana, dan bidang-bidang layanan.

Atasan PPIDRektor
Tim Pertimbangan
PPID UtamaWakil Rektor Bidang Administrasi, Perencanaan, dan Keuangan
PPID PelaksanaDekan FIPK
PPID PelaksanaDekan Teologi
PPID PelaksanaDekan SISK
PPID PelaksanaDirektur Pascasarjana
BidangPengaduan dan Penyelesaian Sengketa
BidangPengelolaan Informasi dan Data
BidangDokumentasi dan Administrasi
BidangPengelolaan Website
Atasan PPIDPPID UtamaPPID PelaksanaBidangGaris koordinasi
PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara

Link Terkait

Profil PPID IAKN MANADO

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik

Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang

Jam Layanan

Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik

Senin - Kamis

08.00 - 11.30 WIB

13.00 - 16.00 WIB

Jum'at

08.00 - 11.00 WIB

13.30 - 16.00 WIB

Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®