PPID IAKN Manado

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Tata cara memperoleh informasi publik di Institut Agama Kristen Negeri Manado, lengkap dengan jangka waktu layanan dan syarat permohonan.

Jangka waktu layanan

  • 10hari kerjaPemberian informasiPaling lambat sejak permohonan diterima
  • +7hari kerjaPerpanjangan waktuDengan pemberitahuan alasan secara tertulis
  • 30hari kerjaTanggapan keberatanPemberitahuan atas pengajuan keberatan
Alur Layanan

6 Langkah Permohonan Informasi

Ikuti langkah berikut untuk memperoleh informasi publik dari PPID IAKN Manado.

  1. 1

    Kunjungi PPID

    Mengunjungi Kantor PPID atau mengakses website PPID.

    ppid.iaknmanado.ac.id
  2. 2

    Isi Formulir

    Mengisi Form / E-Form permintaan informasi publik yang diinginkan.

  3. 3

    Informasi Diberikan

    IAKN Manado memberikan informasi yang diminta paling lambat 10 hari kerja.

  4. 4

    Perpanjangan Waktu

    IAKN Manado dapat memperpanjang waktu pemenuhan informasi paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.

  5. 5

    Permohonan Selesai

    Jika pemohon sudah merasa puas dengan hasil permohonan informasi, maka permohonan informasi dinyatakan selesai.

  6. 6

    Pengajuan Keberatan

    Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan. IAKN Manado memproses dan memberikan pemberitahuan paling lambat 30 hari kerja.

    Ajukan keberatan →
Catatan Penting

Yang perlu diketahui pemohon

1

Pengecekan informasi

IAKN Manado akan mengecek apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak.

2

Informasi di badan publik lain

Bila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan IAKN Manado dan IAKN Manado mengetahui keberadaannya, IAKN Manado akan memberitahukan badan publik terkait yang menguasai informasi tersebut.

3

Informasi dikecualikan

Informasi diberikan seluruhnya atau sebagian tergantung jenis informasinya. Permintaan akan ditolak jika informasi yang dibutuhkan termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan.

Syarat Permohonan

Dokumen yang perlu disiapkan

Lampirkan dokumen sesuai kategori pemohon informasi publik.

Pemohon Perorangan

SyaratKartu Tanda Penduduk (KTP)

Pemohon Berbadan Hukum

SyaratAkte Pendirian dari Kemenkumham

Pemohon Kelompok

SyaratSurat Kuasa dan KTP Pemberi Kuasa

Pemohon yang Dikuasakan ke Pihak Lain

SyaratSurat Kuasa bermaterai

Siap mengajukan permohonan informasi?

Ajukan secara daring melalui website PPID atau datang langsung ke Kantor PPID IAKN Manado.

PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara

Link Terkait

Profil PPID IAKN MANADO

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik

Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang

Jam Layanan

Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik

Senin - Kamis

08.00 - 11.30 WIB

13.00 - 16.00 WIB

Jum'at

08.00 - 11.00 WIB

13.30 - 16.00 WIB

Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®