Tata Cara Pengaduan Pejabat IAKN Manado
Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri Manado.
Lingkup pengaduan
- Pihak yang dilaporkanPejabat di lingkungan IAKN Manado
- Jenis pengaduanPenyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
- SaluranWebsite, email, atau surat kepada Pimpinan IAKN Manado
4 Tahap Penanganan Pengaduan
Setiap pengaduan diterima, dicatat, diteruskan, dan ditindaklanjuti oleh unit yang bertanggung jawab.
- 1Pengaduan
Pelaporan Pengaduan
Pelapor menyampaikan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat IAKN Manado melalui:
- 2Pemberitahuan
Bukti Penerimaan Laporan
Pelapor menerima pemberitahuan bukti penerimaan pelaporan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat dari IAKN Manado.
- 3Penerusan
Penerusan Laporan
Petugas PPID IAKN Manado memberikan tembusan kepada tim/unit kerja terkait yang bertanggung jawab mengurus laporan.
- 4Investigator
Proses dan Tindak Lanjut
Tim/unit kerja memproses laporan. Jika diperlukan, pelapor akan dihubungi untuk keterangan lebih lanjut.
Sampaikan pengaduan melalui
Pilih salah satu saluran resmi berikut untuk menyampaikan pengaduan.
ppid.iaknmanado.ac.id
Sampaikan pengaduan secara daring melalui website PPID IAKN Manado.
ppid@iaknmanado.ac.id
Kirim pengaduan beserta uraian dan bukti pendukung melalui email.
Jl. Bougenville Tateli I, Kec. Mandolang
Kab. Minahasa, Sulawesi Utara
Siapa yang menangani pengaduan?
Menyampaikan pengaduan melalui website, email, atau surat.
Memberikan pemberitahuan bukti penerimaan laporan kepada pelapor.
Memberikan tembusan kepada tim/unit kerja terkait.
Memproses laporan dan menghubungi pelapor bila diperlukan.
Menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat?
Laporkan kepada IAKN Manado melalui saluran resmi PPID.
PPID IAKN MANADO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Institut Agama Kristen Negeri Manado Jl. Bougenville, Tateli I, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara
Link Terkait
Profil PPID IAKN MANADO
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Prosedur mengajukan keberatan atas informasi publik
Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang
Jam Layanan
Pelayanan langsung di Kantor Layanan Informasi Publik
Senin - Kamis
08.00 - 11.30 WIB
13.00 - 16.00 WIB
Jum'at
08.00 - 11.00 WIB
13.30 - 16.00 WIB
Copyright © PPID IAKN MANADO 2026 ®